INILAH.COM, Hong Kong – Setelah menangkap beberapa orang petinggi Megaupload, kini pemerintah Hong Kong pun membekukan aset Megaupload sebesar US$54 juta (Rp483 miliar).
Para petugas Hong Kong Customs menggebrek kantor, premis domestik dan hotel mewah milik Megaupload, sebagai bagian dari penyelidikan pembajakan internet FBI terhadap Megaupload.
Seratus petugas yang dikerahkan untuk penggebrekan itu berhasil menemukan barang bukti uang sebesar US$54 juta (Rp483 miliar). Demikian seperti dikutip ST.
“Dana aset tersebut telah dibekukan. Selain itu yang telah digrebek adalah ruangan-ruangan di hotel mewah dan juga monitor-monitor layar lebar yang dilengkapi dengan server berkecepatan tinggi,” ungkap pihak Hong Kong Customs.
Situs Megaupload ditutup oleh pihak berwenang AS karena tuduhan terlibat di kasus pelanggaran hak cipta terbesar. Pendiri Megaupload, Kim Dotcom alias Kim Schmitz, juga ikut ditahan. [mor]
Sumber : teknologi.inilah.com